LPM Desa Cugung
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2019 s/d 2025
DESA CUGUNG KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Surat Keputusan Kepala Desa Cugung Nomor : 141/04/LPM/IX/2019, Tanggal 17 September 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cugung
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1. |
KETUA |
MUSONIF |
RT 06 DUSUN 02 |
2. |
WAKIL KETUA |
SHOFIUDIN |
RT 02 DUSUN 01 |
3. |
SEKRETARIS |
OJI SULAIMAN |
RT 10 DUSUN 04 |
4. |
BENDAHARA |
MAD KHOTIB |
RT 06 DUSUN 02 |
5. |
SIE PENDIDIKAN,SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA |
AMIRUDIN |
RT 07 DUSUN 03 |
6. |
SIE, SOSIAL |
SYARIFUDIN |
RT 04 DUSUN 02 |
7. |
SIE, EKONOMI |
RAHMAN |
RT 02 DUSUN 01 |
8. |
SIE, PEMBANGUNAN |
KASMAN |
RT 01 DUSUN 01 |
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin