LPM Desa Cugung

18 September 2019
Admin
Dibaca 12.121 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD

MASA JABATAN 2019 s/d 2025

DESA CUGUNG KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Surat Keputusan Kepala Desa Cugung Nomor : 141/04/LPM/IX/2019, Tanggal 17 September 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cugung

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1.

KETUA

MUSONIF

RT 06 DUSUN 02

2.

WAKIL KETUA

SHOFIUDIN

RT 02 DUSUN 01

3.

SEKRETARIS

OJI SULAIMAN

RT 10 DUSUN 04

4.

BENDAHARA

MAD KHOTIB

RT 06 DUSUN 02

5.

SIE PENDIDIKAN,SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA

AMIRUDIN

RT 07 DUSUN 03

6.

SIE, SOSIAL

SYARIFUDIN

RT 04 DUSUN 02

7.

SIE, EKONOMI

RAHMAN

RT 02 DUSUN 01

8.

SIE, PEMBANGUNAN

KASMAN

RT 01 DUSUN 01