KAJIAN OMBUDSMAN UNTUK INDONESIA JAYA
TATA KELOLA LAYANAN PUBLIK DESA
OMBUDSMANBRIEF
“Meskipun Dana Desa (DD) telah digulirkan sejak tahun 2015, namun kondisi pelayanan publik di desa masih banyak masalah”
Maladministrasi dalam pelayananpublikdesamasihmenjadi masalah besar. Hal inidisebabkankarena minimnyakoordinasiantarKementeriandanLembagadalampenyediaanpelayananpublikdi desa sertaabsennya aturanturunanterkaitstandarpelayanandasarataupun pedomanpelaksanaanyang seharusnya sudah tersediadi desa sejak Dana Desa digulirkan.
Salah satutujuandari digulirkannyadana desaadalahsebagaiupayauntukmemutusrantai kemiskinansertamengurangiketimpanganpembangunanantardaerah.Hal ini merupakan bagian dariprioritaspembangunanPresidenJokowi dalamNawacitapoinketiga, yakni untuk“Membangun Indonesia daripinggirandenganmemperkuatdaerah-daerahdandesadalamkerangkanegara kesatuan”. SesuaidenganPasal74 Undang-UndangNomor6 Tahun2014 tentangDesa, Belanja Desadiprioritaskanuntukmemenuhikebutuhanpembangunanyang meliputi, tetapitidakterbatas padakebutuhanprimer, pelayanandasar, lingkungandankegiatanpemberdayaanmasyarakatdesa. Meskipun Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan desa sudah disahkan sejak tahun 2014 dan dana desa sudah digulirkan sejak tahun 2015, pelayanan publik desa masih menjadi masalah besar. Ombudsman RI menerimaberbagailaporanterkaitmaladministrasiatas penyelenggaraanpelayananpublikdi desa. Jenismaladministrasiyang dilaporkanmulaidari penyalahgunaanwewenang, tidakmemberikanpelayanan, penundaanberlaruthinggatidak kompetennyaaparatdesadalammemberikanpelayananpublik di desa. Berdasarkanhaltersebut, Tim Ombudsman RI melakukankajianataspelayananpublikdesa. Ombudsman RI memfokuskankajianinikepada4 (empat) isuutama, yakni(1) administrasi kependudukan; (2) administrasipertanahan; (3) pendidikan; (4) kesehatan. Karenaempatfokus kajiantersebutberhubunganlangsungdenganhakdasarmasyarakatsertamerupakansubstansi laporanyang seringditerimaolehOmbudsman RI. Atas kajian tersebut, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa minimnyakoordinasiantara KementeriandanLembaga; ketiadaanaturanturunanterkaitdenganpenyelenggaraanpelayanan publikdi desa; sertaketerbatasan sumberdayamanusiadi desamenjadisumber dari permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa.
SARAN
Ombudsman RI menyarankan: 1. Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT agar menyusun peraturan bersama yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik desa beserta kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan desa dengan mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik; 2. Terkait pelayanan publik dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dalam bidang administrasi kependudukan dan pertanahan, agar Kementerian Desa PDTT bekerjasama dengan Kementerian terkait (Kemendagri dan Kementerian ATR/ BPN) untuk memformulasikan standar pelayanan dan landasan hukum dalam mengeluarkanproduklayanan; 3. Kepada Kementerian Dalam Negeri agar membuat petunjuk kepada Bupati untuk membuat surat pendelegasian tugas kepada Kepala Desa terkait produk layanan Administrasi Kependudukan sesuai dengan Pasal 7 huruf (f) UU Nomor 24 Tahun 2013, dan menerbitkan surat edaran tentang standar biaya dalam pengurusan Administrasi Kependudukansesuaipasal95BUUNomor24Tahun2013; 4. Kepada Kementerian Agraria ATR/ BPN agar membuat pedoman hukum untuk pemerintah desa dalam hal batas kewenangan dan jenis produk layanan Administasi Pertanahan, agar disesuaikan dengan peraturan yang berlakudalam Pertanahan; 5. Di bidang Pendidikan dan Kesehatan, agar Kementerian Desa PDTT membuat petunjuk teknis bagi pemerintah desa dalam hal pengadaan sarana prasaranan dan penyelenggaraan pelayanan bidang Pendidikan dan Kesehatan di setiap desa yang sesuai dengan standar pelayanan, termasuk pelayanan yang ramah terhadap kelompokrentan; 6. Kepada Kementerian Kesehatan agar menyiapkan perangkat teknis pelayanan kesehatan untuk setiap desa, meliputi pengadaan tenaga kesehatan, alat kesehatan, pengembangan kompetensi dan pelatihan tenaga kesehatan;
7. Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar menyiapkan peranhgkat teknis pendidikan untuk setiap desa, meliputi penyiapan tenaga pendidikan, pengembangan kompetensi tenaga pendidikan dan kurikulum; 8. Kepada Kementerian Desa PDTT mensosialisasikan secara simultan kepada Aparatur Desa mengenai tipologi desa sesuai dengan Permendesa PDTT tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 9. Pemerintah desa wajib mengalokasikan dana guna peningkatan empat aspek pelayanan publik desa tersebut serta menyesuaikan perencanaan dan penggunaan dana dengan tipologi masing-masing desa; 10. Pemerintah desa memerlukan dasar hukum dan petunjuk pelaksanakan untuk mengalokasikan dana guna peningkatan empat aspek pelayanan publik desa; 11. Untuk mengefektifkan pengawasan terhadap pemerintahan desa, agar dibuat unit pengaduan di semua desa yang terhubung dengan sistem pengaduan pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, SP4N dan/atau LAPOR; 12. Untuk meningkatkan partisipasi terhadap pembangunan desa, Kementerian Desa PDTT membuat standar kompetensi minimal terhadap Tenaga pendamping Desa dan membuka peran unsur publik yanng ingin berkontribusi pada pembangunan desa.
DITULIS OLEH : Penanggung Jawab : Ketua Ombudsman RI WakilKetua Ombudsman RI Pengarah : Ahmad Suaedy
KetuaTim : Rully Amirullah Ahmad Sobirin James MP P. DikaArlita KD Adriansyah DhaniD. NatasshaDiniChrysanti Rio Saputro Rudi Kurniawan
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 2016
........
LATAR BELAKANG
Sesuai dengan tujuan utama pembangunan desa berdasarkan Pasal 4 huruf e UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab” serta Pasal 4 huruf f “Meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum”. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan untuk “mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik” dan huruf b “terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diberlakukan sejak tahun 2014, akan tetapi masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya terutama dalam hal pelayanan publik desa. Kurangnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, belum adanya peraturan teknis terkait pelayanan publik di desa, kurangnya partisipasi masyarakat, dan SDM yang tidak kompeten, berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam tata kelola pelayanan publik desa. Ombudsman Republik Indonesia sebagai sebagai lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan mengawasi peyelenggaraan pelayanan publik, banyak menerima laporan/pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan dalam pemerintahan desa, seperti yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan. Bentuk-bentuk maladministrasi antara lain penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, tidak kompeten, permintaan imbalan dan tidak memberikan layanan yang dilakukan oleh aparat desa. Pasal 8 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjelaskan bahwa “Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau Pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik”, maka Ombudsman RI mengadakan Own Motion Investigation (OMI) terkait implementasi dari perundangan yang berlaku dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
LATAR BELAKANG
........
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK YANG TIDAK OPTIMAL
TEMUAN
Diagram Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pelayanan Administrasi Kependudukan
Berdasarkan temuan di lapangan belum terdapat aturan terkait tugas/kewenangan untuk melayani urusan Administrasi Kependudukan sehingga memunculkan kebingungan dan berpotensi pada terjadinya tindakan Maladministrasi; Beberapa desa ditemukan tidak memiliki media penyebaran informasi pelayanan Administrasi Kependudukan, sementara pada Pasal 8 huruf e angka (2) Permendes Nomor 22 Tahun 2016 dan Pasal 6 Ayat 2 Pemendagri Nomor 2 Tahun 2017 mengamanatkan keterbukaan informasi untuk mendorong masyarakat desa yang partisipatif dan komunikatif; Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf f Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan "Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi: Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan"
........
TEMUAN Pelayanan Data dan Informasi Pertanahan Terkait pelayananadministrasipertanahan ditemukan bahwa suratketerangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan Aparat Desa masih belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga diperlukan sebuah aturan turunan sepertipetunjuk pelaksana danpetunjuk teknis; Kepala Desa sesuai denganPasal 5 huruf b, Pasal 7 Ayat (1) hurufb Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa mempunyai fungsi penyediaan data daninformasi pertanahan di wilayahnya, namun padaPeraturan MenteriNegara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Desa bertugas/mempunyaifungsiuntukmengeluarkan Surat Keterangan Tanah. Kepala Desa tidak mempunyai Petunjuk Teknis/Acuan yang jelas dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah tersebut, halinidisimpulkan karena terdapat sejumlah desa yang tidak memiliki database pertanahan; Kepala Desa tidak berwenang dalam menerbitkan surat pendaftaran tanah karena halinimerupakan kewenangan pihak Badan Pertanahan setempat.
•Diagram Pelayanan Data dan Informasi Pertanahan
Hasil investigasi Ombdsman RI di 12 Desa pada 6 Provinsi
........
PelayananPendidikan Pelayanan pendidikandi desa belum memperhatikan kebutuhan kelompok rentan; Dana desa yang digunakan untuk pendidikanhanya berfokus kepadapembangunan sarana dan prasarana yang ada, namun tidak berfokus padapengembangan kompetensi sumber daya pengajar; Sarana dan prasarana pendidikanPAUD sudah sesuai dengan peraturan yang ada, namun masih terkendala penyediaan tenaga pengajar, kurikulum dan pelatihan bagi tenaga pengajar.
Diagram Sarana dan Prasarana Pendidikan
TEMUAN
........
Pelayanan Kesehatan
Dana desa yang digunakan untuk penyediaan kesehatan hanya berfokus kepada pembangunan sarana dan prasarana yang ada, namun tidak kepada pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kesehatan; Fasilitas kesehatan di beberapa desa tidak memperhatikan kebutuhan kelompok rentan (tidak adanya fasilitas khusus seperti rambatan, dll); Sarana dan prasarana kesehatan Posyandu sudah sesuai dengan peraturan yang ada, namun masih terkendala penyediaan Tenaga Ahli Kesehatan (Ahli Gizi, dll).
Temuan Pelayanan Kesehatan
DiagramPelayanan Kesehatan
........
Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan masyarakat bisa dipandang sebagai bentuk partisipasi atau urun rembug dari masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik. Pemerintah sendiri telah berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan menempatkan aspek pengaduan masyarakatsebagai bagian penting dalam perbaikan pelayanan publik, misalnya melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. Namun, terdapat perbedaan dalam regulasi yang mengatur tentang mekanismePengaduan Masyarakat, yaitu PermenDesadan PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. PermenDesaPDTT Nomor22 tahun 2016 mengatur bahwa pengaduan dilakukan menggunakan sarana crisis centre yang ditangani oleh KemendesaPDTT, sementaradalam PermendagriNomor 2 Tahun2017 mengatur bahwa Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal Desa dan ditangani oleh PemerintahanDesa. Selain daripada ketidaksinkronan antar peraturan tersebut, Ombudsman RI juga menemukan bahwasanya dari seluruh desa yang Tim Ombudsman lakukan observasi, tidak ada satupun desa yang memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang terpadu.
TEMUAN LAINNYA
Prioritas penggunaan anggaran Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 diatur dalam Ketentuan Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016, dimana prioritas penggunaanya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hasil temuan Ombudsman RI menunjukan bahwa secara umum program prioritas desa telah sesuai dengan Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 yaitu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, namun yang menjadi kendala dalam penggunaan dana desa adalah pencairan dana desa yang tidak tepat waktu sehingga seringkali menghambat pelaksanaan program-program yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam penggunaan anggarannya, desa juga seringkali menghadapi kendalakendala tertentu yang antara lain: (1) penentuan prioritas penggunaan DD yang perlu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), sedang penyusunan Rencana Pembangunannya seringkali terlambat sehingga berdampak pada implementasi DD dan ADD di desanya; (2) penggunaan DD perlu menyesuaikan item yang tertera pada peraturan diatasnya (namun tidak terdapat penjelasan terkait aturan diatasnya tersebut); (3) kurangnya pembinaan dari pemerintah Kecamatan; serta (4) banyaknya aspirasi dari masyarakat sehingga pembangunan desa menjadi tidak terfokus.
........
Kegiatan Own Motion Investigation (OMI) terkait tata kelola pelayanan publik desa merupakan bagian fungsi pencegahan yang melekat pada Ombudsman RI selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik desa khususnya pada empat fokus kajian ini, akan bisa dijadikan sebagai basis bagi tata kelola desa yang modern, transparan serta berkelanjutan dan manfaatnya langsung kepada rakyat dan tidak berkeputusan.
Metode pengumpulan data dalam kajian ini dilaksanakan dengan berbagai cara, yakni (1) studi literatur atas peraturan perundang-undangan serta studi terkait pembangunan desa; (2) observasi atau pemantauan langsung praktik penyelenggaraan publik di desa; serta melalui (3) wawancara dan (4) Focus Group Discussion(FGD) dengan berbagai stakeholders. Serangkaian kegiatan OMI ini dilaksanakan mulai dari bulan Juni 2017 hingga September 2017.
Adapun output dari kajian ini berupa Saran sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/ atau prosedur pelayanan publik. Secara khusus saran yang disampaikan dalam kajian ini ditunjukan untuk perbaikan koordinasi serta sinergitas yang berkelanjutan setidaknya antara Kementerian Desa PDTT, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kemenkes, Kemdikbud dan Pemerintah Daerah. Hal ini perlu diwujudkan untuk memastikan tersedianya akses pelayanan publik yang memadai di seluruh desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
CATATAN PENUTUP
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber darianggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang OmbudsmanRepublikIndonesia). Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang OmbudsmanRepublikIndonesia).
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920 Telepon: +62 21 52960894/95 Fax: +62 21-52960905/07
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin