call 082124402498| mail_outline cugungdesa@gmail.com
01 Jan 2021 06:08:25 452 Kali
Cugung, 01-01-2021
Kemendes PDTT mengeluarkan Surat Edaran Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. SE Kemendes PDTT No 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Terbit pada tanggal 30 Desember 2020.
Salah Satu Point dari SE tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar Rp. 300.000 perbulan perkeluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Berlaku sejak Januari 2021.
Selengkapnya Isi dari SE tersebut adalah sebagai Berikut :
Untuk artikel ini