You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cugung
Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

SIAPA YANG BERHAK MENDAPATKAN PKH ???

Admin 25 Desember 2019 Dibaca 368 Kali
SIAPA YANG BERHAK MENDAPATKAN PKH ???

Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan

Kriteria komponen penerima Bantuan Sosial PKH adalah sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  • Ibu hamil/menyusui; dan
  • Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun. 
b. Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  • Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  • Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat; 
  • Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan 
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
  • Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
  • Anak/Keluarga Yatim/Piyatu yang tidak mampu

14 Kriteria Miskin Versi Badan Pusat Statistik (BPS)




Menurut BPS, ada 14 kriteria untuk menentukan keluarga/rumah tangga miskin, yaitu :

https://pacitanku.com/wp-content/uploads/2016/11/RTLH-768x384.jpg
 
 
i>Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  • Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  • Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  • Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  • Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  • Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  • Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  • Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  • Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  • Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  • Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin.

Diakses dari laman:https://arsipskpd.batam.go.id/batamkota/skpd.batamkota.go.id/sosial/persyaratan-perizinan/14-kriteria-miskin-menurut-standar-bps/index.html
 
Hasil gambar untuk GAMBAR RUMAH BAGUS DAPAT PKH
 
SEPERTI APA DI LAPANGAN ???
 
 

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.288.482.143,00 Rp 1.288.482.143,00
100%
Belanja
Rp 1.350.428.139,00 Rp 1.350.428.139,00
100%
Pembiayaan
Rp 12.416.246,00 Rp 12.416.246,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 794.587.000,00 Rp 794.587.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 91.822.900,00 Rp 91.822.900,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 384.814.640,00 Rp 384.814.640,00
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 15.981.145,00 Rp 15.981.145,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.276.458,00 Rp 1.276.458,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.062.640,00 Rp 420.062.640,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 410.412.099,00 Rp 410.412.099,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 335.535.400,00 Rp 335.535.400,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 166.418.000,00 Rp 166.418.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%