Desa Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

Desa Cugung

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Berita Desa

 

 

 

 

 

 

# TUPOKSI SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Selanjutnya, Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

# TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana Operasional ?

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

PPKD sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

# TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN

Tugas sebagai Pelaksana Operasional

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

# TUPOKSI KASI PELAYANAN

1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).

Berikut ini isi tugasnya :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
  4. melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
  5. melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.

Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3. Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD

Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :

  1. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
  2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
  3. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
  4. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
  5. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
  6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
  7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
  8. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
  9. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
  10. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
  11. Pembinaan Lembaga Adat,
  12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,
  13. Pembinaan PKK,
  14. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
  15. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
  16. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
  17. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
  18. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
  19. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
  20. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM,
  21. Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.

# TUPOKSI KAUR KEUANGAN

 

Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

 

#1. Menyusun RAK Desa

Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

 

#2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa


# TUPOKSI KAUR PERENCANAAN

Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :

  1. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
  2. Menginventarisir data – data pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.

# TUPOKSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM

1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.

2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.

3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.

4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam            buku aparat pemerintah desa.

5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.

6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.

7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku                  inventaris dan kekayaaan desa.

8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.

9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.

 

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

 

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.

5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang            tugasnya.

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.


# TUPOKSI KEPALA DUSUN

Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangan nya.




 

Kiriman Komentar

Wahyudi

04 Januari 2023 03:07:44

websitenya keren, salam berdesa

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

851

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI851penduduk

789

PEREMPUAN

PEREMPUAN789penduduk

1.640

TOTAL

TOTAL1.640penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

3

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

8

Surat

Bulan Ini

28

Surat

Bulan Lalu

22

Surat

Tahun Ini

136

Surat

Tahun Lalu

1,054

Surat

Total

3,421

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.004
Kemarin : 2.229
Total Pengunjung : 1.975.980
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.119.107.96
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.004
Kemarin : 2.229
Total Pengunjung : 1.975.980
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.119.107.96
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.162.501.427,27Rp. 1.194.513.837,00

97.32%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.191.153.220,00Rp. 1.235.581.875,95

96.4%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.068.038,95Rp. 41.068.038,95

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 788.058.000,00Rp. 788.058.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.037.900,00Rp. 49.037.900,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 319.061.800,00Rp. 351.417.937,00

90.79%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 343.727,27Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 657.766.220,00Rp. 695.743.875,95

94.54%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 225.667.000,00Rp. 230.617.000,00

97.85%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 52.133.000,00Rp. 52.133.400,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 169.387.000,00Rp. 170.887.600,00

99.12%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.200.000,00Rp. 86.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

SYAFRUDIN ALI

Kepala Desa

MUHTAR

sekretaris desa

APRIAN HANDIKA

Kasi Pemerintahan

AGUS HENDRA IRAWAN

Kasi Kesra

DINA MULYANI

Kasi Pelayanan

AMONG DAUD

Kaur Keuangan

KISDIYANTO

Kaur Umum

BAMBANG IRAWAN

Kaur Perencanaan

KOMARUDIN

Kadus I

ISMAIL

Kadus II

ROBANI.T

Kadus III

SANUSI

Kadus IV

SARJAYA

Operator Desa

MUKMINAH

Pengurus Barang

SYARIFUDDIN

Ketua RT 001

ASMANI

Ketua RT 002

SUEDI

Ketua RT 003

ASMINJAN

Ketua RT 004

SADAM

Ketua RT 005

HUMAEDI

Ketua RT 006

HARIS

Ketua RT 007

M. SAAN

Ketua RT 008

KHOLIFAH

Ketua RT 009

WARDI

Ketua RT 010

SUKI

Ketua RT 011

NAWAWI

Ketua RT 012