rss_feed

Desa Cugung

Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Kode Pos 35552

081779020431 mail_outline cugungdesa@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • SYAFRUDIN ALI

    Kepala Desa

  • MUHTAR

    sekretaris desa

  • APRIAN HANDIKA

    Kasi Pemerintahan

  • AGUS HENDRA IRAWAN

    Kasi Kesra

  • DINA MULYANI

    Kasi Pelayanan

  • AMONG DAUD

    Kaur Keuangan

  • KISDIYANTO

    Kaur Umum

  • BAMBANG IRAWAN

    Kaur Perencanaan

  • KOMARUDIN

    Kadus I

  • ISMAIL

    Kadus II

  • ROBANI.T

    Kadus III

  • SANUSI

    Kadus IV

  • SARJAYA

    Operator Desa

  • MUKMINAH

    Pengurus Barang

  • SYARIFUDDIN

    Ketua RT 001

  • ASMANI

    Ketua RT 002

  • SUEDI

    Ketua RT 003

  • ASMINJAN

    Ketua RT 004

  • SADAM

    Ketua RT 005

  • HUMAEDI

    Ketua RT 006

  • HARIS

    Ketua RT 007

  • M. SAAN

    Ketua RT 008

  • KHOLIFAH

    Ketua RT 009

  • WARDI

    Ketua RT 010

  • SUKI

    Ketua RT 011

  • NAWAWI

    Ketua RT 012

  • ZULIYAH

    TP PKK

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
4 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

8

Minggu Ini

12

Bulan Ini

19

Bulan Lalu

1,032

Tahun Ini

983

Tahun Lalu

3,262

Total
fingerprint
Struktural BPD

09 Jan 2020 19:08:24 11.707 Kali

 

 

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:

NO NAMA JABATAN
1. Zaenal Mustofa Ketua
2. Mahmud.A.Ch Wakil Ketua
3. Hasan Basri Sekretaris
4. Rafiudin Anggota
5. Syarifudin Anggota
6. Mastawi Anggota
7. Murdani Anggota

 

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai wewenang :

  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
  4. Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
  9. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
  10. Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
  11. Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
  12. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  13. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  14. Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  15. Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
  16. Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  17. Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

Pasal 5

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 7

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
  2. Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
  3. Menyatakan pendapat;
  4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
  5. Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 8

  •  Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. 
    • Anggota BPD mempunyai kewajiban :
  6. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  8. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  10. Memproses pemilihan Kepala Desa;
  11. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  12. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
  13. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lampung Selatan
Koordinat : 105.57 -5.7
Diperbarui 08-12-2023 jam 03:56:31

Hari Ini, 08 Desember 2023
00:00:00

Cerah Berawan
26°C
06:00:00

Cerah Berawan
28°C
12:00:00

Berawan
26°C
18:00:00

Berawan
25°C
Besok, 09 Desember 2023
00:00:00

Cerah Berawan
26°C
06:00:00

Cerah Berawan
28°C
12:00:00

Berawan
26°C
18:00:00

Berawan
25°C
Lusa, 10 Desember 2023
00:00:00

Cerah
25°C
06:00:00

Hujan Ringan
28°C
12:00:00

Berawan
26°C
18:00:00

Berawan
25°C
Sumber : BMKG | Tema DeNatra
INFO GEMPA BUMI TERBARU
08-12-2023 jam 02:00:45
Shakemap
6.73 LS ; 106.61 BT
Magnitude 4.0
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di darat 25 km Barat Daya Kota Bogor
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kalapanunggal Sukabumi
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


map Wilayah Desa

Alamat : Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Desa : Cugung
Kecamatan : Raja Basa
Kabupaten : Lampung Selatan
Kodepos : 35552
Telepon : 081779020431
No. HP :
Email : cugungdesa@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.772
Kemarin : 3.076
Total Pengunjung : 1.420.739
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 34.229.63.28
Browser : Tidak ditemukan

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 15:00:00
Selasa
08:00:00 15:00:00
Rabu
08:00:00 15:00:00
Kamis
08:00:00 15:00:00
Jumat
08:00:00 11:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

message Komentar Terkini

  • person Yeyen Nurcahya

    date_range 06 Desember 2023 17:47:28

    Angka 17 pasal 50 hurup ( c ) akan peraturan persyaratan [...]
  • person Maksimus uja

    date_range 29 November 2023 13:19:22

    BPNT Saya juga tidak dapat sudah 2 tahun lebih [...]
  • person IRNANIK

    date_range 15 November 2023 18:58:24

    Kenapa PKH saya sudah tidak cair lagi saya masih punya [...]
  • person Piman

    date_range 15 November 2023 14:31:59

    Pkh [...]
  • person DARNA

    date_range 14 November 2023 10:59:39

    Tolong bantu saya mencair kan pkh saya pak [...]
  • person DARNA

    date_range 14 November 2023 10:57:52

    Pak kenapa pkh saya ga cair Sedangkan saya cek identitas [...]
  • person Karnadi

    date_range 01 November 2023 17:55:59

    Kenapa Kartu PKH&GPN Saya Tidak Cair Cair Sudah [...]
  • person Rudi Purwanto

    date_range 19 Oktober 2023 22:22:44

    Mantap [...]
  • person Admin

    date_range 08 September 2023 22:56:27

    Bapak Ibu yg kami hormati,, mohon maaf bila respon [...]
  • person Widagdo Boediardjo

    date_range 07 September 2023 18:45:14

    Keren.....desa yang maju Teknologi IT nya. Semoga [...]