Desa Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Berita Desa

 

 

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:

NO NAMA JABATAN
1. Zaenal Mustofa Ketua
2. Mahmud.A.Ch Wakil Ketua
3. Hasan Basri Sekretaris
4. Rafiudin Anggota
5. Syarifudin Anggota
6. Mastawi Anggota
7. Murdani Anggota

 

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai wewenang :

  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
  4. Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
  9. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
  10. Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
  11. Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
  12. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  13. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  14. Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  15. Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
  16. Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  17. Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

Pasal 5

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 7

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
  2. Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
  3. Menyatakan pendapat;
  4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
  5. Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 8

  •  Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. 
    • Anggota BPD mempunyai kewajiban :
  6. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  8. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  10. Memproses pemilihan Kepala Desa;
  11. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  12. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
  13. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

9

Surat

Bulan Lalu

28

Surat

Tahun Ini

299

Surat

Tahun Lalu

479

Surat

Total

4,058

Surat

Pemerintah Desa

SYAFRUDIN ALI

Kepala Desa

MUHTAR

sekretaris desa

APRIAN HANDIKA

Kasi Pemerintahan

AGUS HENDRA IRAWAN

Kasi Kesra

DINA MULYANI

Kasi Pelayanan

SARJAYA

Kaur Keuangan

KISDIYANTO

Kaur Umum

BAMBANG IRAWAN

Kaur Perencanaan

ABDUL ROHMAN

Kadus I

ISMA'IL

Kadus II

ROBANI.T

Kadus III

SANUSI

Kadus IV

MUKMINAH

Pengurus Barang

SYARIFUDDIN

Ketua RT 001

ASMANI

Ketua RT 002

SUEDI

Ketua RT 003

ROHANAH

Ketua RT 004

SADAM

Ketua RT 005

HUMAEDI

Ketua RT 006

HARIS

Ketua RT 007

M. SAAN

Ketua RT 008

KHOLIFAH

Ketua RT 009

WARDI

Ketua RT 010

SUKI

Ketua RT 011

NAWAWI

Ketua RT 012

AGUS TIKA

Operator2