You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cugung
Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Struktural BPD

Admin 09 Januari 2020 Dibaca 11.930 Kali
Struktural BPD

 

 

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:

NO NAMA JABATAN
1. Zaenal Mustofa Ketua
2. Mahmud.A.Ch Wakil Ketua
3. Hasan Basri Sekretaris
4. Rafiudin Anggota
5. Syarifudin Anggota
6. Mastawi Anggota
7. Murdani Anggota

 

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai wewenang :

  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
  4. Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
  9. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
  10. Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
  11. Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
  12. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  13. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  14. Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  15. Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
  16. Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  17. Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

Pasal 5

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 7

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
  2. Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
  3. Menyatakan pendapat;
  4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
  5. Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 8

  •  Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. 
    • Anggota BPD mempunyai kewajiban :
  6. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  8. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  10. Memproses pemilihan Kepala Desa;
  11. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  12. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
  13. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.288.482.143,00 Rp 1.288.482.143,00
100%
Belanja
Rp 1.350.428.139,00 Rp 1.350.428.139,00
100%
Pembiayaan
Rp 12.416.246,00 Rp 12.416.246,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 794.587.000,00 Rp 794.587.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 91.822.900,00 Rp 91.822.900,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 384.814.640,00 Rp 384.814.640,00
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 15.981.145,00 Rp 15.981.145,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.276.458,00 Rp 1.276.458,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 420.062.640,00 Rp 420.062.640,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 410.412.099,00 Rp 410.412.099,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 335.535.400,00 Rp 335.535.400,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 166.418.000,00 Rp 166.418.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%