SOP Desa Cugung Kecamatan Rajabasa
Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait kebutuhan surat menyurat di desa,pemerintah desa cugung terus berupaya agar dalam pelayanan kepada masyarakat lebih mudah,cepat dan efektif baik dalam segi waktu atau pun proses pelayanan.
Pada dasarnya untuk data kependudukan warga desa cugung sudah tercatat secara lengkap dalam database kependudukan desa cugung,hal ini untuk memudahkan penata kelolaan dan pelayanan surat menyurat yang di butuhkan warga setiap harinya,adapun sebagai dasar surat menyurat dan pemberkasan atau kelengkapan surat,hampir semua kartu keluarga (KK) warga sudah tersedia di database desa sehingga ketika warga membutuhkan surat menyurat bisa langsung di gunakan dan warga hanya menyiapkan data/berkas pendukung lain nya sesuai kebutuhan seperti buku nikah,izajah atau photo kopi KTP.
Dalam hal kebutuhan surat menyurat,warga hanya cukup mendatangi kantor desa untuk mengajukan sesuai apa yang di butuhkan,dan jika tidak ada masalah atau kekurangan dapat di tunggu beberapa sa'at saja.
kecuali jenis surat menyurat pada bidang pertanahan,hampir semua jenis surat sudah tersedia di desa dengan berbasis pelayanan digital.adapun khusus untuk permohonan surat pertanahan,pemerintah desa akan memverifikasi nya terlebih dahulu atau bila di perlukan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan hal tersebut baik sebagai penjual,pembeli,pemberi hibah,pihak ahli waris atau pun saksi-saksi.hal ini dalam rangka meminimalisir masalah sengketa dan keributan perihal pertanahan.
Kedepan,pemerintah desa akan berupaya memberikan pelayanan secara mandiri berbasis digital dengan pemanfaatan Taping KTP,sehingga akan memberikan kemudahan bagi warga masyarakat dalam pembuatan surat menyurat.selain kebutuhan surat menyurat warga juga dapat mengecek kepesertaan bantuan ataupun verifikasi data individu.
CATATAN :
- Semua jenis surat pengantar dan keterangan (selain jual beli) dari desa gratis.
- Kewajiban Pelayanan surat menyurat terbatas hanya di desa dan selanjutnya untuk semua jenis surat yang di keluarkan oleh dinas kependudukan atau lain nya dapat di urus langsung oleh yang bersangkutan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin