rss_feed

Desa Cugung

Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung , Kode Pos 35552

081779020431 mail_outline cugungdesa@gmail.com

Perayaan
Hari Kartini
  • SYAFRUDIN ALI

    Kepala Desa

    Login Terakhir:
    30 Maret 2023 13:58:32
  • MUHTAR

    sekretaris desa

  • APRIAN HANDIKA

    Kasi Pemerintahan

    Login Terakhir:
    19 April 2024 08:07:21
  • AGUS HENDRA IRAWAN

    Kasi Kesra

  • DINA MULYANI

    Kasi Pelayanan

  • AMONG DAUD

    Kaur Keuangan

  • KISDIYANTO

    Kaur Umum

  • BAMBANG IRAWAN

    Kaur Perencanaan

  • KOMARUDIN

    Kadus I

  • ISMAIL

    Kadus II

  • ROBANI.T

    Kadus III

  • SANUSI

    Kadus IV

  • SARJAYA

    Operator Desa

  • MUKMINAH

    Pengurus Barang

  • SYARIFUDDIN

    Ketua RT 001

  • ASMANI

    Ketua RT 002

  • SUEDI

    Ketua RT 003

  • ASMINJAN

    Ketua RT 004

  • SADAM

    Ketua RT 005

  • HUMAEDI

    Ketua RT 006

  • HARIS

    Ketua RT 007

  • M. SAAN

    Ketua RT 008

  • KHOLIFAH

    Ketua RT 009

  • WARDI

    Ketua RT 010

  • SUKI

    Ketua RT 011

  • NAWAWI

    Ketua RT 012

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
3 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
4 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

15

Minggu Ini

20

Bulan Ini

22

Bulan Lalu

128

Tahun Ini

1,054

Tahun Lalu

3,413

Total
fingerprint
SOP PPID

01 Februari 2020 11:35:59 709 Kali

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

 

ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :

  • Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon dalam ketebukaan Informasi Publik berdasarkan Pasal 23 Perki Nomor 1 Tahun 2010 yakni :
    • Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon :
      1. Mengisi formulir permohonan (link download form permohonan di bawah); dan
      2. Membayar salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan
    • Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID      memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.

Kemudian PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk      dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.

  • PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
  • Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

BERIKUT MERUPAKAN VIDEO ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID :

  

 

 

ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK 
  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui:
    1. datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
    2. melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. 
    3. mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.
  1. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
  2. Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.
  3. Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
  4. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.  

 

 

ALUR MEKANISME FASILITASI SENGKETA PUBLIK
 
  1. Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  2. Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
  5. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.

 

Daftar Formulir :

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lampung Selatan
Koordinat : 105.57 -5.7
Diperbarui 19-04-2024 jam 07:21:46

Hari Ini, 20 April 2024
00:00:00

Hujan Ringan
25°C
06:00:00

Hujan Ringan
32°C
12:00:00

Berawan
26°C
18:00:00

Hujan Ringan
22°C
Besok, 21 April 2024
00:00:00

Hujan Petir
25°C
06:00:00

Hujan Ringan
29°C
12:00:00

Cerah Berawan
26°C
18:00:00

Hujan Ringan
25°C
INFO GEMPA BUMI TERBARU
19-04-2024 jam 14:22:55
Shakemap
2.93 LS ; 119.40 BT
Magnitude 3.5
Kedalaman 6 km
Pusat gempa berada di darat 8 km Tenggara Mamasa
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Mamasa
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


map Wilayah Desa

Alamat : Jln,Wisata Air Terjun Cijuet
Desa : Cugung
Kecamatan : Raja Basa
Kabupaten : Lampung Selatan
Kodepos : 35552
Telepon : 081779020431
No. HP :
Email : cugungdesa@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.869
Kemarin : 5.700
Total Pengunjung : 1.958.950
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.131.110.169
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 15:00:00
Selasa
08:00:00 15:00:00
Rabu
08:00:00 15:00:00
Kamis
08:00:00 15:00:00
Jumat
08:00:00 11:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

message Komentar Terkini

  • person Siti nur aliah

    date_range 07 April 2024 16:43:35

    Padahal harapan saya satu2 y hanya dapet PKH untuk [...]
  • person Gundari

    date_range 23 Februari 2024 10:29:28

    Mantul Cugung,.... Panutan Pokok e, Mas request [...]
  • person Joaquim lopes

    date_range 19 Februari 2024 15:05:39

    Ingin ikuti perolehan suara caleg DPRD Kabupaten TTS Dapil 1 [...]
  • person Pram

    date_range 19 Februari 2024 15:05:36

    Semoga pemilu 2024 selesai dengan penuh damai dan berkah.. [...]
  • person Nur Abidin

    date_range 19 Februari 2024 08:37:38

    Hasil perhitungan suara [...]
  • person Willy

    date_range 18 Februari 2024 00:41:55

    Melihat mendengar dan melangka [...]
  • person Sriwinartini Bulu

    date_range 01 Februari 2024 19:37:17

    Mau menjadi salah satu penerima [...]
  • person Andi wardana

    date_range 31 Januari 2024 22:51:27

    Mantap pak utay ,kpn waktuny pengen belajar ni pak [...]
  • person SETIAWAN

    date_range 31 Januari 2024 14:22:31

    Mantab = Manusia tanpa jabatan [...]
  • person Ayub Yukei

    date_range 24 Januari 2024 19:55:58

    pemindahan kode kodefikasi desa/kelurahan [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.162.501.427,27 | Rp. 1.194.513.837,00
97.32 %
Belanja Desa
Rp. 1.191.153.220,00 | Rp. 1.235.581.875,95
96.4 %
Pembiayaan Desa
Rp. 41.068.038,95 | Rp. 41.068.038,95
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 788.058.000,00 | Rp. 788.058.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 49.037.900,00 | Rp. 49.037.900,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 319.061.800,00 | Rp. 351.417.937,00
90.79 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 6.000.000,00 | Rp. 6.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 343.727,27 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 657.766.220,00 | Rp. 695.743.875,95
94.54 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 225.667.000,00 | Rp. 230.617.000,00
97.85 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 52.133.000,00 | Rp. 52.133.400,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 169.387.000,00 | Rp. 170.887.600,00
99.12 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 86.200.000,00 | Rp. 86.200.000,00
100 %