SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CUGUNG DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

13 April 2020
Admin
Dibaca 1.015 Kali
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CUGUNG DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

KECAMATAN RAJABASA

DESA CUGUNG

Alamat : Jalan Wisata Air Terjun Desa Cugung Kode Pos 35551 


PERATURAN KEPALA DESA CUGUNG

KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Nomor : 443/002/Covid19/IV/2020

TENTANG

ATURAN DAN TATA CARA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA DI DESA CUGUNG

DASAR :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  2. Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19;
  3. Himbauan Bupati Lampung Selatan Nomor : 442.2/0994/IV.02/2020 tertanggal 16 Maret 2020;
  4. Himbauan Bupati Lampung Selatan kepada pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan menutup sementara tempat usahanya dalam rangka mencegah dan mengantisipasi virus Corona;
  5. Himbauan Bupati Lampung Selatan Kepada: camat, lurah dan kepala desa untuk mengimbau warganya agar tidak panik dan tetap terus melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), cuci tangan setelah beraktifitas, menghindari kontak langsung dengan orang lain, serta mensosialisasikan agar masyarakat menghindari tempat-tempat keramaian atau kegiatan yang melibatkan orang banyak;
  6. Dasar lain-lain yang bersifat kemanusiaan;

PERTIMBANGAN :

  1. Semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di beberapa wilayah di indonesia yang semakin menghawatirkan,
  2. Semakin tingginya jumlah pemudik yang berasal dari luar daerah yang di khawatirkan dapat terpapar wabah penyakit,
  3. Sulit nya memberikan pemahaman dan pelaksanaan kepada warga khususnya warga yang baru datang dari luar daerah untuk melaksanakan Sosial Distancing dan pelaksanaan Isolasi mandiri bagi yang baru datang dari luar daerah,
  4. Dalam rangka tugas dan kewajiban Pemerintah Desa untuk melindungi warga dari efek Pandemi Covid19.

MEMUTUSKAN :

  1. Pemerintah Desa Cugung Membuat posko Siaga Covid-19 guna pendataan warga pendatang dan sebagai posko penanggulangan atau pencegahan Virus Corona.
  2. Mewajibkan bagi setiap pendatang dari luar daerah untuk melakukan Pelaporan kepada pemerintah Desa,Screening dan Control suhu badan secara terjadwal selama masa 14 hari terhitung dari kedatangan dengan teknis yang di atur oleh Kepala Desa Cugung.
  3. Melakukan penyemprotan Disinsfektan secara rutin minimal satu kali dalam seminggu ke seluruh lokasi di Desa Cugung.
  4. Menutup Lokasi Wisata Air Terjun Desa Cugung bagi pengunjung luar Desa dengan batas waktu yang belum di tentukan.
  5. Melarang kegiatan Sparing Volly Ball atau Olahraga lain nya dari luar Desa dan keluar Desa.
  6. Melarang kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan warga seperti Hajatan atau pengajian yang bersifat umum.
  7. Dalam pelaksanaan  pada keputusan  point nomor empat sampai nomor enam, Kepala Desa Cugung memberikan perintah kepada Kepala Dusun di bantu Ketua RT untuk mengambil tindakan berupa himbauan kepada segenap warga masyarakat tanpa terkecuali.

Demikian Surat Keputusan Kepala Desa Cugung ini di buat sebagai edaran dalam upaya melindungi warga Desa Cugung dari bahaya wabah Corona dan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid19.Demi kebaikan bersama agar setiap warga dapat memaklumi serta melaksanakan nya.

Dibuat di

Pada tanggal

: Cugung

: 13 April 2020

 

Menyetujui,

BPD Desa Cugung

Dto,

ZAENAL MUSTOFA

 

Kepala Desa Cugung

Dto,

SYAFRUDIN ALI