Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BST Dana Desa Tahun 2021

28 Januari 2021
Admin
Dibaca 844 Kali
Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BST Dana Desa Tahun 2021

 

cugung-rajabasa.desa.id |Kamis,28 Januari 2021

Bertempat di balai desa cugung,Pemerintah desa cugung kecamatan rajabasa kabupaten lampung selatan yang turut di hadiri BPD Desa Cugung,pendamping desa dan Kasi pemerintahan kecamatan Rajabasa,melaksanakan musyawarah dalam rangka penetapan calon penerima bantuan langsung tunai (BST DD) yang bersumber dari dana desa.

Dalam sambutan nya,Bapak Syafrudin Ali Selaku kepala desa cugung menjelaskan bahwa untuk tahun 2021 ini terdapat penambahan jumlah calon penerima bantuan BST dana desa,jika pada tahun lalu jumlah penerima/KPM berjumlah 152 KPM maka pada tahun ini berjumlah 180 KPM,dengan harapan warga masyarakat desa cugung ikut terbantu perekonomian nya di masa pandemi covid-19 ini,dan dengan harapan tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat karena tidak mendapat bantuan,meskipun tidak dapat memenuhi semua jumlah KK karena keterbatasan anggaran semoga dapat di maklumi oleh masyarakat desa cugung.

Selain penjelasan tersebut di atas,Bapak Syafrudin Ali menghimbau kepada warga masyarakat untuk taat membayar pajak PBB pada waktunya karena hal tersebut merupakan kewajiban bersama selaku warga negara indonesia.

 

Untuk di ketahui bahwa rincian penerima bantuan sosial adalah sebagai berikut :

  • KPM PKH/BPNT : 143 KPM
  • KPM BST DD : 180 KPM
  • KPM BST MENSOS : 88 KPM
  • KPM BST APBD : 10 KPM

Dari data total Kepala keluarga sebanyak 513 KK saat ini di kurangi total penerima bantuan adalah sebanyak 421 sehingga sisa KK yang tidak menerima bantuan berjumlah 92 KK dengan kategori di antaranya perangkat desa, PNS dan beberapa Keluarga yang berdomisili di luar desa.



web.statistik.peserta_bantuan