Horeee... Bakal Ada Pemutihan Pajak di Lampung, Simak Info berikut

01 April 2023
Admin
Dibaca 111 Kali

Tahun 2023, pemerintah provinsi lampung akan melaksanakan program bantuan pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk informasi lengkap simak detail persyaratan nya sebagai berikut:

  1. Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan MENDAFTAR ONLINE KEMBALI.
  2. Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.

 

 

  1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran
    2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
      1. Untuk Perorangan, terdiri atas:
        1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        2. Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
      2. Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
        1. Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
        2. Foto copy KTP yang diberi kuasa;
        3. Surat keterangan domisili;
        4. SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
      3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
        1. Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
        2. Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa;
        3. STNK Asli dan Foto Copy;
        4. BPKB Asli dan Foto Copy;
        5. Arsip STNK dan arsip BPKB;
        6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
        7. Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.
        8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL

 

1) Mengisi Formulir Pendaftaran

2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:

 

a) Untuk Perorangan, terdiri atas:

 

(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

 

b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:

 

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;

(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;

(3) Surat keterangan domisili;

(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;

 

c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

 

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;

(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa

 

3) STNK Asli dan Foto Copy

4) BPKB Asli dan Foto Copy;

5) Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;

6) Arsip STNK dan Arsip BPKB;

7) Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.