Wow Mantap... Perangkat Desa Akan diangkat Menjadi ASN,. Simak Beritanya !!!

23 24-0
Admin
Dibaca 16.049 Kali
Wow Mantap... Perangkat Desa Akan diangkat Menjadi ASN,. Simak Beritanya !!!

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856;

 

Hal yang sangat menarik dari rancangan undang-undang desa terbaru adalah bahwa masa jabatan kepala desa akan di perpanjang menjadi 9 (sembilan tahun) dan perangkat desa memiliki kesempatan di angkat menjadi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

simak selengkapnya di bawah ini: