Desa Cugung

Kec. Raja Basa, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di halaman website resmi Desa Cugung -- selengkapnya...

Berita Desa

SISTEM PENGENDALIAN INTERN ???

Pengertian Sistem Pengendalian Internal berdasarkan PP 60 tahun 2008 tentang SPIP adalah :

proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

 

UNSUR SPIP

  1. Lingkungan Pengendalian

  2. Penilaian Risiko

  3. Kegiatan Pengendalian

  4. Informasi dan Komunikasi

  5. Pemantauan dan Pengendalian Internal

 

1. LINGKUNGAN PENGENDALIAN

Kepala Desa wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya , melalui :

  1. Struktur organisasi dan uraian tugas telah diformalkan Penyusunan struktur organisasi merujuk pada Permendagri No 84 tahun 2015
  2. Uraian tugas dikomunikasikan kepada seluruh perangkat desa pengkomunikasian uraian tugas didokumentasikan secara memadai melalui notulen rapat

  3. Struktur organisasi telah terisi sepenuhnya
  4. Kepala Desa telah di jabat definitif  dikecualikan di keadaan tertentu seperti masa Pilkades atau keadaan kahar lainnya.

  5. Perangkat Desa ditetapkan melalui Surat Keputusan. 

 

2. PENILAIAN RISIKO

Kepala Desa wajib melakukan penilai risiko , melalui :

  1. Desa telah memiliki RPJMDesa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dan masih berlaku
  2. RPJMDesa telah memuat : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  3. Telah terdapat RKPDesa yang ditetakan melalui Peraturan Desa
  4. Telah terdapat identifikasi risiko/permasalahan dan dokumentasinya (misal dalam RPJMDesa, BA Musdes, dll)

 

3. KEGIATAN PENGENDALIAN

Kepala Desa wajib menyelenggarakan kegiatan pengandalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah , melalui :

  1. Pemisahan tugas antara pelaksana kegiatan dengan bendahara Desa
  2. Bendahara telah melakukan penatausahaan desa secara tertib dan tepat waktu
  3. Kaur Keuangan telah melakukan pelaporan bulanan secara tertib
  4. Uang Kas di pegang oleh bendahara (bukan oleh lainnya)
  5. Uang Kas dibendahara tidak melebihi batas yang ditetapkan
  6. Pengambilan uang di bank dilakukan dengan spesimen lebih 1 orang seperti harus ditandatangani oleh bendahara dan kepala desa.
  7. Aset Desa telah dicatat secara memadai (menyeluruh)
  8. Melakukan inventarisasi Aset Desa sesuai Permendagri No 1 Tahun 2016 di ubah Sebagian dengan No 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa
  9.  Seluruh transaksi pengeluaran APBDesa telah dilakukan otorisasi oleh pihak yang tepat
  10. Desa telah menerapkan aplikasi siskeudes secara memadai

 

4. INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kepala Desa wajib mengidentifikasi mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat, melalui :

  1. Kepala Desa menyampaikan LRA kepada bupati melalui camat secara tepat waktu
  2. Kepala Desa telah Menyusun Laporan Kekayaan Milik Desa
  3. Kepala Desa telah Menyusun Laporan Program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk kedesa
  4. Pemerintah Desa telah mempublikasikan APBDesa dan realisasinya kepada masyarakat
  5. Pemerintah Desa telah mempublikasikan alamat pengaduan masyarakat

 

5. PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN INTERN

Kepala Desa wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern, melalui :

  1. Telah terdapat rapat rutin Pemerintah Desa membahas perkembangan pelaksaaan kegiatan dibuktikan dengan notulen rapat
  2. Telah terdapat laporan pengawasan BPD (Reff Permendagri No 73 Tahun 2020 Pasal 20)
  3. Telah terdapat pemantauan dari pemerintah kabupaten / kecamatan (Reff Permendagri No 73 Tahun 2020 Pasal 19)
  4. Pemerintah Desa telah menindaklanjuti Temuan audit
  5. Pemerintah Desa telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

26

Surat

Bulan Lalu

54

Surat

Tahun Ini

316

Surat

Tahun Lalu

479

Surat

Total

4,075

Surat

Pemerintah Desa

SYAFRUDIN ALI

Kepala Desa

MUHTAR

sekretaris desa

APRIAN HANDIKA

Kasi Pemerintahan

AGUS HENDRA IRAWAN

Kasi Kesra

DINA MULYANI

Kasi Pelayanan

SARJAYA

Kaur Keuangan

KISDIYANTO

Kaur Umum

BAMBANG IRAWAN

Kaur Perencanaan

ABDUL ROHMAN

Kadus I

ISMA'IL

Kadus II

ROBANI.T

Kadus III

SANUSI

Kadus IV

MUKMINAH

Pengurus Barang

SYARIFUDDIN

Ketua RT 001

ASMANI

Ketua RT 002

SUEDI

Ketua RT 003

ROHANAH

Ketua RT 004

SADAM

Ketua RT 005

HUMAEDI

Ketua RT 006

HARIS

Ketua RT 007

M. SAAN

Ketua RT 008

KHOLIFAH

Ketua RT 009

WARDI

Ketua RT 010

SUKI

Ketua RT 011

NAWAWI

Ketua RT 012

AGUS TIKA

Operator2